Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Perseteruan antara penghuni dan pengelola apartemen kembali terjadi.
Kali ini kasus menimpa seorang komika Muhadkly Acho dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Acho menuliskan kekecewaannya terhadap pihak apartemen Green Pramuka City di blog pribadinya muhadkly.com dengan judul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya".
Tulisan tersebut memicu pihak apartemen yang kemudian melaporkannya pada 5 November 2015 dengan dugaan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Pada 26 April 2017 Acho dipanggil oleh Cyber Crime Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai saksi dan kembali mendapat panggilan pada 9 Juni 2017 untuk diperiksa sebagai tersangka.
(BACA : Acho: Ini Bukan Perjuangan Saya, Ini Perjuangan Kita Bersama!)
Hari ini, Senin (7/8/2017) berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Acho mengungkapkan sejumlah kekecewaan, salah satunya adalah sistem parkir yang menurutnya aneh.
"Lalu masalah perparkiran juga sampai hari ini ada peraturan baru lagi di mana warga yang tadinya punya 3 lantai area parkir tapi sekarang kita cuma dikasih satu lantai di mana 2 lantainya digunakan untuk pengunjung mall, untuk komersialisasi," ungkap Acho.
Awalnya, penghuni juga sudah dikenakan tarif sebagai member sebesar Rp 200 ribu/bulan namun seiring berjalannya waktu sistem parkir berubah.
"Saya bisa parkir dimana saja dengan bayar bulanan 200rb. Seiring berjalan waktu peraturan berubah di satu pihak, kita dipaksa parkir di satu tempat. Kalau pindah akan kena tarif perjam-an," ujarnya.
Akibatnya, Acho mengungkapkan dirinya tidak ingin tinggal di apartemen tersebut malam ini karena sistem parkir yang menurutnya semakin aneh.
(*)