Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Komika sekaligus aktor Muhadkly alias Acho menyandang status sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik.
Bukannya kecewa lantaran ketiban sial karena kadung menyandang status tersangka, Acho malah mengaku mendapatkan pembelajaran.
Pasalnya, bukan hanya dirinya yang mengungkapkan rasa kecewanya di media sosial perihal pelayanan apartemen Green Pramuka City.
(BACA: Usai Pemeriksaan,Hari Ini Acho Berencana Tidak Pulang Ke Apartemen Green Pramuka)
Melainkan beberapa penghuni apartemen yang sama dengan Acho.
Namun, hanya dirinyalah yang dilaporkan ke pihak berwajib dan dikenakan pasal 27 ayat 3 atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Enggak tahu gimana kita sikapi yah.”
(BACA: Penghuni Green Apartemen City Berbondong-Bondong Dukung Acho)
“Ini edukasi buat saya, bukan sial, ternyata kalau kita berproses hukum ya begini," ujar Acho saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Pemain film ‘Koala Kumal’ ini mengaku mengambil sisi positif dari adanya kasus ini.
"Ya saya jadi belajar banyak, dilihat dari sisi positif saja.”
(BACA: Nggak Cuma Goyang Penyanyi Dangdut di IIMS 2017, Rasakan Serunya Mobil Goyang yang Macho Ini)
“Saya harap teman-teman bisa support, ini kebebasan berpendapat," lanjut Acho.
Di samping itu, begitu banyak pendukung Acho yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pagi tadi untuk mendukungnya.
Di antaranya, sesama penghuni Apartemen Green Pramuka City yang mengungkapkan bahwa apa yang dituliskan Acho dalam blognya juga mewakili apa yang dirasakan oleh sebagian besar penghuni apartemen. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |