Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Berseteru dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City, Komika Muhadkly alias Acho, berniat menjual unit yang sudah dihuninya sejak tiga tahun silam.
Namun, seperti yang diungkapkannya dalam blog muhadkly.com, dirinya belum mendapatkan sertifikat kepemilikan sejak pertama beli.
"Saya ingin menjual sebetulnya, cuma bagaimana mungkin saya jual unit yang tidak ada sertifikatnya.”
(BACA: Jadi Tersangka, Acho: Ini Edukasi, Bukan Ketiban Sial!)
“Itu salah satu yang saya suarakan di blog," ujar Acho saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Masalah tersebut bukan hanya menimpa dirinya, namun juga penghuni Apartemen Green Pramuka City Lainnya.
Hal itulah yang menjadi salah satu permasalahan yang dianggap Acho tidak beres, sehingga memicunya untuk menuliskan rasa kecewa di blognya.
(BACA: Penghuni Green Apartemen City Berbondong-Bondong Dukung Acho)
Namun, pihak apartemen justru melaporkan Acho atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga pemain film ‘Surga Yang Tak Dirindukan 2’ itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi kalau ditanya mau enggak pergi dari situ? Mau.”
“Tapi bagaimana cara jualnya, bingung. Dilepas gitu aja, itu sudah sudah saya beli.”
“Ya mau enggak mau saya tinggali, ikuti peraturan yang sepihak itu, tidak ada cara lain," keluh Acho.
Hari ini berkas perkara Acho dinyatakan P21 alias lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya. (*)
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |