Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Komika Acho atau pemilik nama Muhadkly Acho tadi siang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2017).
Acho telah menjadi tersangka akibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengelola apartemen Green Pramuka City.
*BACA - Dave Hendrik Dianggap 'Numpang Popularitas Ayu Ting Ting'
Acho pun dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Acho dilaporkan akibat menuliskan keluhannya sebagai penghuni apartemen Green Pramuka City di blog pribadinya Mubhadkly.com.
*BACA - Video : Begini Jawaban Ahmad Albar Ditanyai Rencananya Tambah Anak Lagi
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Acho menyampaikan hasil tersebut.
Menurutnya pihak kejaksaan bijak dalam menjalankan proses hukum.
"Alhamdulillah, pihak kejaksanaan sangat bijak sekali dalam menghadapi kasus ini" tutur Acho.
"Secara pokok perkara ini dibawah 5 tahun, jadi tidak ada kewajiban untuk menahan saya" jelas Acho.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |