Grid.ID - Komika sekaligus aktor Muhadkly alias Acho ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka.
Acho membeli unit di Apartemen Green PramukaFebruari 2013.
Awal mula kasus ini berawal dari tulisan berupa kritik terhadap pengelola dan manajemen Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera.
Pengelola Apartemen Green Pramuka merasa dirugikan lantaran tulisan Acho tersebut.
Atas dasar itu, pengelola apartemen tersebut melaporkan Acho ke polisi pada 5 November 2015.
Miris, Inilah Pengakuan Ibunda Dokter Ryan Thamrin, Mengungkap Penyebab Kematian Putranya
https://t.co/hgkJ0YnNiI— Grid.ID (@grid_id) August 6, 2017
Dalam kasus ini polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya.
Kritik tersebut ditulis Acho dalam blognya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Inilah isi kritikan yang ditulis oleh Acho yang mendapat dukungan dari seluruh penghuni Apartemen Green Pramuka City.
1. Sertifikat
Acho mengeluhkan sertifikat yang tak kunjung diterima dirinya.
Tak hanya Acho, ratusan penghubi lainnya pun juga mendapatkan sertifikat.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |