Grid.ID - Komika sekaligus aktor Muhadkly alias Acho ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka.
Acho membeli unit di Apartemen Green PramukaFebruari 2013.
Awal mula kasus ini berawal dari tulisan berupa kritik terhadap pengelola dan manajemen Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera.
Pengelola Apartemen Green Pramuka merasa dirugikan lantaran tulisan Acho tersebut.
Atas dasar itu, pengelola apartemen tersebut melaporkan Acho ke polisi pada 5 November 2015.
Miris, Inilah Pengakuan Ibunda Dokter Ryan Thamrin, Mengungkap Penyebab Kematian Putranya
— Grid.ID (@grid_id) August 6, 2017
https://t.co/hgkJ0YnNiI
Dalam kasus ini polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya.
Kritik tersebut ditulis Acho dalam blognya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Inilah isi kritikan yang ditulis oleh Acho yang mendapat dukungan dari seluruh penghuni Apartemen Green Pramuka City.
1. Sertifikat
Acho mengeluhkan sertifikat yang tak kunjung diterima dirinya.
Tak hanya Acho, ratusan penghubi lainnya pun juga mendapatkan sertifikat.
Pengelola menjanjikan sertifikat akan diberikan setelah dua tahun kepada para penghuni tower apartemen pertama.
"Hingga tulisan ini ditulis (re: 8 Maret 2015), sertifikat masih tak kunjung datang, padahal para penghuni tower tahap pertama sudah tinggal di sana hampir tiga tahun dan banyak yang sudah lunas," tulis Acho dalam blognya.
"Ketidakjelasan sertifikat ini adalah hal yang paling sering dikeluhkan banyak penghuni di tower pertama, hal itu pula yang membuat mereka kesal, hingga ada warga yang sampai memasang spanduk sebagai bentuk protes, bertuliskan “Mana Sertifikat Kami” di balkon mereka. Intinya, mereka merasa kecewa oleh pengembang apartemen green pramuka city, karena yang dulunya dijanjikan 2 tahun, ternyata pengembang belakangan bilang bahwa sertifikat kemungkinan besar baru akan diserahkan setelah 17 tower selesai semua," ujar Acho.
Terkuak, Makanan Pemicu Sakit Lambung Dokter Ryan Thamrin, Inilah Pengakuan Ibundanya
— Grid.ID (@grid_id) August 6, 2017
https://t.co/rnnp9DjKoo
2. Sistem perparkiran
Selain sertifikat, Acho juga mempermasalahkan sistem perparkiran di Apartemen Green Pramuka City.
Dalam blognya, Acho menuliskan bahwa dia dan penghuni apartemen lainnya dibebankan tarif parkir mobil hingga Rp 200.000 per bulan.
"Namun, sebagai member kita hanya boleh parkir di basement 2, jika berani parkir di area lainnya, maka akan dikenakan lagi biaya parkir regular yang perjamnya Rp 3.000 pada jam tertentu," tambahnya.
"Sebagi informasi, Basement 2 adalah lantai parkir paling bawah dan sangat berdebu saat tulisan ini ditulis, karena hitungannya masih baru dibangun. Bayangkan semua mobil member parkir di B2, sempit dan penuhnya minta ampun, saya sih gak kuat liatnya. Ditambah lagi, tak ada lift dari bawah sana untuk menuju ke lobby, jadi sebagai penghuni anda harus kuat dan harus selalu muda," ujar Acho.
3. Iuran pengelolaan lingkungan (IPL)
Permasalahan ketiga yang ditulis Acho dalam blognya berkaitan dengan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) di Apartemen Green Pramuka.
"Per-bulan maret 2015, apartemen green pramuka city menaikkan biaya maintenancenya tak tanggung-tanggung, naik sebesar hampir 43%, dari yang tadinya 9.500/m2 menjadi 14.850/m2 (setelah ppn). Artinya, Saya harus bayar biaya maintenance sebesar Rp. 14.850 X 33m2 = Rp. 490.050 per-bulan," ujar Acho dalam blognya.
"Per hari ini, 23 Februari 2016, lagi-lagi penghuni menerima “surat cinta” di kolong pintu. Ya, biaya maintenance bulanan alias IPL naik lagi per bulan April 2016. Tak ada musyawarah dengan warga, tak ada obrolan, langsung aja dinaikkan semaunya pengelola. Tak tanggung-tanggung, naiknya jadi Rp. 18.700/m2 (setelah PPN). Artinya, Saya harus bayar biaya maintenance sebesar Rp. 18.700 X 33m2 = Rp. 617.000 per-bulan. Padahal fasilitasnya itu-itu aja, ga ada yang bertambah," ujar Acho.
4. Biaya renovasi unit
Hal keempat yang diakui Acho membuat dirinya paling kesal adalah adanya biaya untuk melakukan renovasi terhadap unit apartemennya.
Renovasi wajar karena ketika seseorang membeli unit apartemen pastinya hanya mendapatkan unit kosong dan sebuah kamar mandi saja.
Menurut Acho, tak salah jika dirinya sebagai penghuni ingin melakukan fitting out atau renovasi seperti memasang pendingan ruang, peralatan dapur, TV, dan wallpaper.
"Namun apa yang terjadi, jika kita membawa kontraktor atau tukang renovasi di luar vendor rekanan mereka, pengelola apartemen green pramuka city mewajibkan kita membayar sejumlah uang yang mereka sebut “biaya ijin” atau “biaya supervisi”, Padahal jelas-jelas di buku house rules yang mereka buat, biaya-biaya itu tidak ada, syarat renovasi yang sah itu cuma bayar 1 juta buat deposit dan uang sampah 500rb," ujarnya.
"Lihat saja betapa gilanya pricelist di atas, kalau kita ikuti aturan ini, bahkan kita mau pasang cermin saja harus bayar ijin Rp. 50ribu, entah apa alasannya. Coba deh anda pikir pakai akal sehat dan hati nurani, ini rumah anda, lalu saat anda mau beli sesuatu untuk rumah anda, mereka minta duit, apa dong namanya kalau begitu? apakah ini bisa dibilang “Biaya Preman“?," tambahnya.
Dalam blognya, ia pun menutup tulisan dengan mengatakan, "Jadi saran saya, waspadalah saat anda ingin membeli unit di apartemen green pramuka city. Saya hanya tidak ingin anda menyesal kemudian seperti saya"
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |