Grid.ID - Kasus Tora Sudiro dan narkobanya masih hangat jadi perbincangan khalayak maupun praktisi.
Belakangan rekaman percakapan telepon antara praktisi hukum, Hotman Paris Hutapea dan Deddy Corbuzier terungkap di media sosial.
Melalui akun YouTube, percakapan tersebut diunggah oleh Deddy Corbuzier, Minggu (6/7/2017).
Dalam rekaman berdurasi 7.51 menit itu, keduanya tengah membahas mengenai 'Dumolid' yang dipakai oleh Tora.
Hotman dalam rekaman itu mengatakan jika Tora Sudiro tidak bisa dikenai pidana karena Dumolid merupakan obat yang sah diperjualbelikan.
Hotman juga menjelaskan mengenai 'resep dokter' yang menjadi penyebab masalah kepemilikan Dumolid yang ditemukan di kediaman Tora Sudiro.
Dianggap Paling Memahami Dirinya, Giorgino Abraham Peluk Mesra Cewek Berambut Setengah Pirang.. | Grid.ID https://t.co/gv3IRVVHGl
— Grid.ID (@grid_id) August 7, 2017
Menurut Hotman, banyak ditemui obat yang beredar dan diperjual belikan meski tanpa ada resep dari dokter.
"Apakah karena tak ada resep dokter harus dipidana?" Ucap Hotman.
"Selama ini dimana diatur misalnya ketika beli obat tanpa resep dokter kita dipidana? Banyak benar obat yang harus dengan resep dokter tapi kita berhasil beli kan? Apakah itu penjara, dipidana?"
"Itu memang melanggar peraturan kedokteran tapi itu bukan tindak pidana," imbuhnya.
Hotman menegaskan jika apa yang dikonsumsi oleh Tora adalah obat penenang, bukan narkoba.
Karena itulah Hotman bersikukuh jika Torra tidak bisa dikenai sanksi pidana.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?