Grid.ID - Belakangan netizen ramai mengomentari penampakan mobil mewah Koenigsegg CCX di kediaman artis Raffi Ahmad.
Bukan sekedar isapan jempol mobil sport tersebut dibuat dalam jumlah terbatas dan harganya diperkirakan sekitar Rp 64 miliar.
Terlebih saat postingan komedian Raditya Dika dibalas oleh akun Twitter Dirjen Pajak RI.
Akun tersebut mengingatkan jika ada tambahan harta di tahun pajak berjalan untuk tidak lupa melaporkan di SPT tahunan.
Sebenarnya berapa perkiraan pajak Koenigsegg jika memang dibeli oleh Raffi Ahmad?
Ada beberapa biaya namun yang paling besar di antaranya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perhitungan BBNKB besarnya 10 persen dari kendaraan harga kendaraan off the road.
Anggap memang harganya Rp 64 miliar artinya pajaknya sendiri Rp 6,4 miliar!
Kemudian besaran PKB berdasarkan Permendagri No 29 tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Jumlahnya 1,5 peren dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Acho: Ini Bukan Perjuangan Saya, Ini Perjuangan Kita Bersama! | Grid.ID https://t.co/Gz5F9xMPKP
— Grid.ID (@grid_id) August 7, 2017
Kalau si Koenigsegg dianggap mobil baru berarti formulanya adalah Rp 64 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), yang artinya Raffi kena biaya tambahan Rp 960 juta.
Belum lagi ditambah biaya seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi lainnya.