Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Acho Muhadkly sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Komika dan aktor Acho terlibat kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
*BACA - Video : Begini Jawaban Ahmad Albar Ditanyai Rencananya Tambah Anak Lagi
Acho diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pengelola dan pengembang Apartemen yang ia diami, Apartemen Green Pramuka City.
Hari ini, Senin (7/8/2017) penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas atas kasus komika Muhadkly alias Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan P21 alias lengkap, Acho yang telah berstatus sebagai tersangka tidak ditahan.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Acho diputuskan untuk tidak ditahan.
*BACA - Dave Hendrik Dianggap 'Numpang Popularitas Ayu Ting Ting'
"Beliau juga melihat dari substansinya karena kan secara pokok perkara, ini dibawah lima tahun. Artinya, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya," ungkap Acho usai pemeriksaan.
*BACA - Kasus Green Pramuka City, Acho Akan Siap Jalani Proses Hukum dan Bersikap Kooperatif
Tantang Doktif, Denise Chariesta Siap Kasih Uang Rp100 Juta Buat Orang yang Bisa Membuktikan Dirinya Buzzer
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |