Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Komika sekaligus aktor Muhadkly alias Acho menyandang status sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik.
Bukannya kecewa lantaran ketiban sial karena kadung menyandang status tersangka, Acho malah mengaku mendapatkan pembelajaran.
Pasalnya, bukan hanya dirinya yang mengungkapkan rasa kecewanya di media sosial perihal pelayanan apartemen Green Pramuka City.
(BACA: Usai Pemeriksaan,Hari Ini Acho Berencana Tidak Pulang Ke Apartemen Green Pramuka)
Melainkan beberapa penghuni apartemen yang sama dengan Acho.
Namun, hanya dirinyalah yang dilaporkan ke pihak berwajib dan dikenakan pasal 27 ayat 3 atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Enggak tahu gimana kita sikapi yah.”
(BACA: Penghuni Green Apartemen City Berbondong-Bondong Dukung Acho)
“Ini edukasi buat saya, bukan sial, ternyata kalau kita berproses hukum ya begini," ujar Acho saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Pemain film ‘Koala Kumal’ ini mengaku mengambil sisi positif dari adanya kasus ini.
"Ya saya jadi belajar banyak, dilihat dari sisi positif saja.”
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |