Grid.ID - Komika Muhadkly MT atau Acho telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Acho diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pengelola dan pengembang Apartemen Green Pramuka City.
Saat itu Acho mempertanyakan komitmen pengelola untuk menyediakan ruang terbuka hijau sebagaimana dijanjikan oleh pengelola pada brosur serta situs pengelola.
(Baca Juga: Tidak Disangka Ternyata Dr Ryan Ingin Lakukan Ini Kalau Sembuh)
Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang merupakan pengembang Apartemen Green Pramuka City, membatah meminta komika Muhadkly MT atau Acho menghapus tulisan di blog-nya.
Ia beraggapan pernyataan itu mengada-ada karena kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera belum pernah bertemu dengan kuasa hukum Acho.
"Bagaimana kami bisa meminta menghapus isi blog dan memberi opsi lainnya karena kami tidak pernah ketemu."
Heboh Berkas Pernikahan Raisa dan Hamish Daud Bocor, Ini 8 Fakta yang Terungkap! | Grid.ID https://t.co/WrNW5pkwP7
— Grid.ID (@grid_id) August 9, 2017
"Jadi kami tidak menyampaikan apapun ke pihak Acho," kata Muhammad Rizal Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/8/2017).
Rizal menambahkan, memang benar pihak kuasa hukum Acho menghubungi dirinya lewat SMS pada Senin kemarin sekitar pukul 11 malam untuk meminta bertemu.
Namun, Rizal tidak membalas SMS tersebut dan paginya dia mendapat telepon dari Polda Metro Jaya yang memintanya datang untuk mengikuti proses mediasi.
"Nah ini yang kami enggak tahu, siapa penginisiasinya. Yang jelas kami datang jam 11 sampai jam 5 sore pihak Acho enggak muncul di Polda Metro Jaya," kata dia. (*)
(Baca Juga: Mantan Suami Ayu Ting Ting Dikabarkan Selingkuh, Ini yang Dilakukan Enji)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini