Grid.ID - Komika Muhadkly MT atau Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam kasus ini polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Setelah Acho menjadi tersangka, polisi mengirim berkas perkaranya ke Kejaksaan dan berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 27 Juli 2017.
Pada hari senin, (7/08/2017), Acho memenuhi surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.
Setelah empat hari berselang, akhirnya kedua belah pihak, Acho dan pengelola Green Pramuka City berdamai.
Keduanya berdamai setelah polisi memfasilitasi untuk melakukan mediasi.
Adapun mediasi itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2017) malam.
Kegiatan itu dihadiri Acho, pengacaranya, dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
"Hasilnya malam ini positif, artinya akan diselesaikan secara kekeluargaan, cuma ada keterbatasan waktu karena tidak akan selesai malam ini," ujar Acho yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Meski berdamai, kedua belah pihak masih akan bertemu untuk merumuskan kesepakatan yang diajukan masing-masing.
Menurut pengacara Aco, Thomson Situmeang, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |