Grid.ID - Komika Muhadkly alias Acho akhirnya berdamai dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
Keduanya berdamai setelah polisi memfasilitasi untuk melakukan mediasi.
Adapun mediasi itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2017) malam.
Kegiatan itu dihadiri Acho, pengacaranya, dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
"Hasilnya malam ini positif, artinya akan diselesaikan secara kekeluargaan, cuma ada keterbatasan waktu karena tidak akan selesai malam ini," ujar Acho yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Anak keduanya Meninggal Prematur, Inilah 10 Fakta Keluarga Najwa Shihab | Grid.ID https://t.co/hPXGArCJ5c
— Grid.ID (@grid_id) August 9, 2017
Inilah 12 fakta kronologis kasus Acho sejak 2015 hingga pada akhirnya ia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka.
1. Acho dilaporkan pihak pengelola terkait tulisan di blog pribadi, muhadkly.com., serta media sosial miliknya yang diunggah pada tahun 8 Maret 2015.
2. Isi tulisannya yang dinilai mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka City di antaranya berisi mengkritik soal sertifikat yang tak kunjung terbit, soal sistem perparkiran, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
3. Pada 5 November 2016, kuasa hukum pengelola apartemen Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.
4. Pada 26 April 2017 Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
5. Pada 9 Juni 2017 Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
6. Pada 22 Juni 2017 Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya