Grid.ID - Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari telah ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Pasangan pemilik First Travel ini diduga melakukan tindak penipuan dengan memberikan promo biaya umroh murah.
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari dikenakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca : Miris, Inilah Pengakuan Ibunda Dokter Ryan Thamrin, Mengungkap Penyebab Kematian Putranya
First Travel adalah usaha yang dibangun oleh Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari dengan jatuh bangun demi menutupi kebutuhan rumah tangganya dan membiayai kehidupan keluarga berserta adik-adiknya.
Inilah 12 fakta kronoligis jatuh bangunnya First Travel hingga Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari ditangkap polisi.
1. Pada pertengahan tahun 2009, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasar membuka usaha travel First Karya Utama dengan modal Rp 50 juta dari menggadaikan rumah ke bank sebesar .
2. Pinjaman modal di bank sulit terbayar dan akhirnya rumah disita bank yang pada akhirnya keluarga Andika Surachman dan Anniesa Desvitasar pindah ke rumah kontrakan.
3. Pada tahun 2011 First Travel merambah bisnis perjalanan ibadah umroh di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata dengan permintaan pertama umroh dari 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.
Baca : Usai Undur Diri, Inilah Kesibukan Pertama Najwa Shihab Bersama Kapolri, Netizen Pun Bangga
4. Pada tahun tahun 2015, First Travel berhasil mengantongi omzet 60 juta dollar AS dengan memberangkatkan 35.000 orang yang akan melakukan umrah menggunakan jasa perusahaannya.
5. Pada bulan April 2016, First Travel pernah menelantarkan sekitar tiga ratus calon anggota jemaah umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan alasan kelangkaan stiker visa umrah dari Kedubes Arab Saudi.