Grid.ID - PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang memiliki misi menjadi perusahaan yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya sebagai tanggung jawab sosial kini tinggallah kenangan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2017, Kementerian Agama mencabut izin operasional First Travel karena telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Setelah ditangkap ada 4 kejadian yang dialami oleh bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
1. Bos First Travel ditahan di rutan bareskrim di Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kedua tersangka, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari ditahan di Polda Metro Jaya.
"Bahwa kita sudah menahan mulai hari ini, dua tersangka ditahan di rutan bareskrim di Polda Metro Jaya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Usai Undur Diri, Inilah Kesibukan Pertama Najwa Shihab Bersama Kapolri, Netizen Pun Bangga | Grid.ID https://t.co/wVMnf0myv1
— Grid.ID (@grid_id) August 10, 2017
2. Mitra rekanan First Travel mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri.
Para rekanan First Travel datang ke kantor Bareskrim Mabes Polri yang sementara bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017), atau sehari setelah bos First Travel ditahan.
Mereka menolak penetapan tersangka dan penahanan pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Mereka yang menjadi perwakilan dari 128 agen, 44 PIC di seluruh Indonesia, dengan total sekitar 28.000 jemaah meminta polisi membebaskan keduanya.
Salah satu alasannya adalah penahanan terhadap bos First Travel akan membuat para calon jemaah dari agen-agen di bawah First Travel batal berangkat ke Tanah Suci.
Beginilah 12 Fakta Kronologis Kasus Acho yang Dilaporkan oleh Pengelola Apartemen Green Pramuka | Grid.ID https://t.co/NcYnBXo1rs
— Grid.ID (@grid_id) August 10, 2017
3. Calon Jemaah Bingung Tuntut Pengembalian Dana Umrah
Seorang jemaah sekaligus korban First Travel mengaku bingung atas pengembalian dana umrah saat bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.
"Penangkapan Andika dan Anniesa ada plus minusnya, di satu sisi senang, hukum sudah berjalan baik dan berpihak pada rakyat kecil tapi kemudian bagaimana Andika dan Anniesa menyelesaikan kasus pengembalian uang kalau keduanya ditahan dan belum diketahui sampai kapan dilakukan penahanan" kata Elly, salah satu calon jamaah Umroh yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
Menurut Elly, saat ini para jemaah menginginkan bentuk pertanggungjawaban First Travel berupa pengembalian uang dan pemberian jadwal pemberangkatan bagi jemaah yang tetap ingin berangkat umrah.
Rumah Mieke Amalia Masih Dipantau Polisi, Motor Tora Sudiro Berserakan di Garasi! | Grid.ID https://t.co/EhISvNQ9e6
— Grid.ID (@grid_id) August 10, 2017
4. Calon Jamaah Datangi Kantor First Travel..
Sejumlah calon Jamaah masih terlihat menyambangi kantor First Travel yang beralamat GKM Green Tower, lantai 16, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (11/08/2017).
Mereka mengaku masih menunggu kepastian dan penjelasan langsung dari First Travel setelah bos First Travel ditangkap oleh Mabes Polri pada hari rabu (9/08/2017).
Berdasarkan pantauan Tribunnews, kantor First Travel terlihat tertutup rapat sehingga membuat para calon jemaah tidak bisa masuk ke dalam kantor First Travel.
"Kantor First Travel di Gedung GKM Green Tower telah tidak beroperasi dan telah disegel oleh pihak kepolisian," tulis sebuah pengumuman yang tertulis di depan pintu masuk Gedung GKM Green Tower. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |