Grid.ID - Aktor Jeremy Thomas dinyatakan tersangka kasus dugaan penipuan jual beli Villa di Ubud, Bali.
Dilansir dilaman Wartakota, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jeremy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pengalihan aset vila di kawasan Ubud, Bali, senilai Rp 16 miliar.
“(Jeremy) Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
(Baca Juga: Dari Model Majalah Dewasa, Kini Ia Jadi Pengacara, Bagaimana Gaya Busananya?)
Tetapi suami dari Ina Thomas ini, tidak terima karena ia mengaku bahwa kasus yang terjadi pada tahun 2015 itu sudah SP3.
"Saya enggak mau berlarut-larut, saya waktu menerima SP3 saya menganggap sudah selesai," ucap Jeremy Thomas saat dijumpai Grid.ID ketika menggelar jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Jeremy juga berangapan pelapor yang merupakan warga negara asing, Alexander Pattrick Morris diketahui telah dideportasi dari Indonesia.
Duh, Profesor Ini dengan Sengaja Merekam Mahasiswinya yang Sedang Telanjang | Grid.ID https://t.co/jCECt8M5H4
— Grid.ID (@grid_id) August 12, 2017
"Kita sudah melihat berkas-berkas ini, orangnya dulu dideportasi.”
“Ini yang sampai sekarang jadi masalah, siapa yang menjalankan laporan ini," ucap kuasa hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria.
Karena hal itu, ia akan melaporkan balik Alexander Patrick.
"Kami mau melaporkan balik, dugaan laporan palsu," lanjut Amin.
Bentuk Tubuh Ashraf Sinclair Dikomentari BCL Nih | Grid.ID https://t.co/WX6Ff4f4Eo
— Grid.ID (@grid_id) August 12, 2017
Amin Zakaria juga mengatakan agar pihak kepolisian dapat besikap adil atas kasus yang menimpa klienya.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku