Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Pagi hari ini 250 warga Apartemen Green Pramuka City menjalankan aksi unjuk rasa.
Warga Apartemen Green Pramuka City melakukan aksi tersebut dalam menindaklanjuti masalah komika Muhadkly Acho.
Muhadkly Acho atau komika Acho sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City.
*BACA - Gita Gutawa Rayakan Ulang Tahun Ke 24 Sambil Luncurkan Album Bertema Lagu Nasional
Kegiatan yang dilakukan mulai dari pukul 08.00 wib tersebut dijelaskan oleh Hotman Nainggolan kepada Grid.ID.
"Ini bentuk dukungan kepada Acho ya, karena ada anggapan kalau suara Acho itu suara sendiri," ungkap Hotman Nainggolan.
*BACA - Dukung Komika Acho! Warga Green Pramuka City Berbondong-Bondong Lakukan Hal Ini, Simak Videonya
Hotman Nainggolan juga berpendapat jika tulisan Acho pada blognya tersebut mengenai Apartemen Green Pramuka bukan isapan jempol belaka.
"Kami akan dengan tegas bilang kalau itu bukan suara Acho sendiri, itu suara warga kita. Apa yang disebutkan Acho itu adalah benar jadi nggak usah kita perinci lagi, apa apa," tambah Hotman Nainggolan.
*BACA - Ingin Lagu Nasional Indonesia Berumur Panjang, Ini yang Dilakukan Gita Gutawa
"Itu jadi intinya apa yang disuarakan itu benar-benar suara dari warga kita ini," katanya kepada Grid.ID di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Warga yang memadati lobby Apartemen Green Pramuka City tersebut sudah menandatangani berbagai petisi, antara lain menolak sistem parkir yang merugikan dan menolak PBB tanpa SPPT dari Dirjen Pajak.
*BACA - Dukung Komika Acho! Warga Green Pramuka City Berbondong-Bondong Lakukan Hal Ini, Simak Videonya
Petisi yang berisi tanda tangan warga kemudian diarak berkeliling ke empat tower yakni Chrysant, Faggio, Pino, dan Bougenville sambil menyerukan yel-yel "Suara Acho, suara kami, tolak parkir".
Saat warga berkeliling puluhan satpam membentuk barikade menutupi seluruh jalan utama kompleks apartemen.
*BACA - Video Ranz and Niana Guerrero Perform di GAIKINDO
Sistem baru perparkiran yang diterapkan pengelola yang berlaku sejak 6 Agustus 2017 adalah yang dikeluhkan oleh warga.
Sesuai aturan baru itu, hanya diizinkan memarkir kendaraan mereka di lantai dasar tiap tower hunian.
Warga pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) dikenakan tarif khusus Rp 7.000/24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar/ground floor DP1.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |