Akibat tidak memakai helm, Setyo Nuroho warga Yogyakarta harus kehilangan ibu mertuanya.
Beberapa waktu kemarin akun Facebook Setyo Nuroho memposting berita kecelakaan yang menimpa ibu mertuanya akibat tidak memakai helm di akun Facebook Info Cegatan Jogja.
Kecelakaan yang terjadi di Dusun Bolang, Giripanggung, Tepus, DIY menyebabkan ibu mertuanya mengalami pendarahan otak dan akhirnya harus berpulang pada Tuhan Yang Maha Esa.
Diceritakan bahwa ibu mertua Setyo Nuroho tidak memakai helm pada saat berkendara, dan mengalami bocor ban belakang sehingga terjatuh dan terbentur aspal.
Undang-Undang telah mewajibkan mengatur penggunaan helm Standar Nasional Indonesia bagi pengendara di dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 dan pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009.
Lapisan helm terdiri dari tiga lapis, yakni lapisan luar yang keras, lapisan dalam yang tebal, dan lapisan dalam yang lunak.
Ketiga lapisan tersebut memiliki fungsi untuk mencegah efek benturan saat terjadi kecelakaan.
Selain melindungi kepala dari benturan, helm juga berfungsi untuk melindungi mata dari benda-benda yang mengganggu penglihatan, melindungi kepala dari terpaan angin, melindungi kepala dari panas terik matahari dan hujan.
Sebelum berkendara pastikan telah memakai helm dengan cara yang benar, yakni memastikan mengunci pengait helm agar tidak terlepas dari kepala. (*)