Grid.ID - Selang beberapa hari setelah penetapan artis peran Tora Sudiro sebagai tersangka, tersebar sebuah foto yang mengundang komentar warganet.
Dalam foto tersebut, terdapat tangan seseorang yang mengenakan baju tahanan, sedang mengacungkan jari tengah ke arah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Tangan itu disebut-sebut milik Tora.
• Kenakan Dress Pendek Tak Berlengan, Aurel Hermansyah Asyik Nge-DJ.. Gokil!
Vivick pun menghimbau kepada masyarakat agar foto jari tengah tersebut tak lagi diedarkan.
"Tolong dibantu apa yang diviralkan kemarin, kami minta supaya stop. Dihapuskan," kata Vivick ditemui di di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Sementara pengacara Tora, berniat menuntut penyebar foto tersebut.
"Kalau tidak, kami akan lakukan tuntutan hukum siapa yang mencari siapa pelakunya itu.
Karena itu pasti merugikan pihak Tora dan merugikan pihak tora dan kepolisian," kata Lydia Wongso, pengacara Tora ditemui di kesempatan yang sama.
Lydia tak segan-segan menjerat penyebar foto tersebut, dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ini kan sudah berkaitan dengan UU ITE. Saya kira yang dilakukan itu sudah mengadu domba istilahnya jadi tolong dihentikan.
Jangan diulang-ulang lagi, jangan disebarkan lagi itu sangat merugikan kedua belah pihak," kata Lydia.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya