Grid.ID - Belakangan ini bullying (perundungan) memang menjadi momok tersendiri bagi siswa-siswi di Indonesia.
Seperti kasus yang menimpa seorang murid kelas II, Sekolah Dasar Negeri Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban perundungan atau bully hingga meregang nyawa.
Ternyata bukan cuma di Indonesia, di negara sakura (Jepang) dikabarkan seorang murid dipukuli hingga tidak sadarkan diri.
Akhirnya murid dan ibunya menuntut kasus untuk anaknya diselesaikan pada jalur hukum.
Dikutip dari Tribunnews.com seorang murid sekolah dan ibunya menuntut ke pengadilan karena anaknya menjadi korban bullying di sekolahnya dengan jumlah ganti rugi 182,14 juta yen atau sekitar Rp.21 miliar.
(BACA: Anak Jadi Korban Bullying di Sekolah, Inilah 6 Cara Menghadapinya)
Sebelumnya pengadilan negeri Saitama mengabulkan denda hanya senilai 148,73 juta yen atau sekitar Rp.17 miliar.
"Seorang pelajar lelaki usia 20 tahun bersama ibunya menuntut ke pengadilan dengan bukti-bukti kuat telah dibuli pada tanggal 28 Juni 2017 telah disepakati jumlah ganti rugi tersebut dan diputuskan pengadilan Saitama," papar sumber Tribunnews.com (29/6/2017).
Korban selain mendapat bullying juga sempat dipukul sampai tidak sadarkan diri sehingga tuntutan ganti rugi sampai ratusan juta yen di Kawagoe perfektur Saitama.
Pengadilan Negeri Saitama sebenarnya pada bulan Desember tahun lalu telah memutuskan pelaku bullying dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar denda 148,73 juta yen.
Namun pihak penuntut tidak setuju dengan jumlah tersebut dan naik banding sehingga pada tanggal 28 Juni 2017 menyepakati pembayaran ganti rugi naik menjadi 182,14 juta yen.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |