Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Gugatan cerai Tsania Marwa dan Atalarik Syach telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/7/2017).
Namun tidak demikian dengan permintaan hak asuh kedua anaknya, Syarif Muhammad Fahri dan Aisyah Shabira.
Atas putusan hakim ini, pihak Tsaniwa marwa bete dan kebingungan sendiri.
"Cerai diterima tapi hak asuh anak tidak diterima berarti bisa gugat ulang," ungkap Busro Sapawi, kuasa hukum Tsania Marwa.
Bayi Ini Dimasukkan ke Dalam Ransel, Apa yang Terjadi Selanjutnya Bikin Kamu Kaget! https://t.co/cr7XSdMrPL
— Grid.ID (@grid_id) August 15, 2017
(Baca: Ini 13 Ciri-Ciri Loli alias Pedofilia Menurut Studi Psikologi, Perhatikan Senyumnya Deh!)
Alasannya, karena dalam surat kuasa yang masuk ke Pengadilan Agama Cibinong, tidak disebutkan permintaan hak asuh anak.
"Bukan telat, kita masuk sesuai waktunya cuma pertimbangan hakim karena dalam surat kuasa tidak disebutkan, itu doang. Nggak disebutkan tentang hak asuh anak, kan aneh," ujarnya bagian ini yang bikin membingungkan.
Busro melanjutkan, pihaknya sydah mengumpulkan bukti-bukti pengajuan hak asuh namun yang dikabulkan justru pihak Atalarik Syah.
"Padahal dalam gugatan, replik duplik, bukti-bukti kita mengajukan semua. Dan pihak tergugat juga tidak pernah minta tentang hak asuh anak. Aneh itu," lanjut Busro seperti tak terima keputusan sidang hari tersebut. (*)