"Cerai diterima tapi hak asuh anak tidak diterima berarti bisa gugat ulang," ungkap Busro Sapawi, kuasa hukum Tsania Marwa.
Alasannya, karena dalam surat kuasa yang masuk ke Pengadilan Agama Cibinong, tidak disebutkan permintaan hak asuh anak.
"Bukan telat, kita masuk sesuai waktunya cuma pertimbangan hakim karena dalam surat kuasa tidak disebutkan, itu doang. Nggak disebutkan tentang hak asuh anak, kan aneh," ujarnya bagian ini yang bikin membingungkan.
Busro melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti pengajuan hak asuh namun yang dikabulkan justru pihak Atalarik Syah.
"Padahal dalam gugatan, replik duplik, bukti-bukti kita mengajukan semua. Dan pihak tergugat juga tidak pernah minta tentang hak asuh anak. Aneh itu," lanjut Busro seperti tak terima keputusan sidang hari tersebut. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya