Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Perebutan hak asuk anak masih jadi perjuangan Tsania Marwa.
Usai putusan sidang yang didengarnya langsung pada Selasa (15/8/2017) ini, pihaknya merasa keberatan hak asuh atas Syarif Muhammad Fahri dan Aisyah Shabira jatuh ke tangan Arik alias Atalarik Syah.
Busro Sapawi selaku kuasa hukum Tsania Marwa membeberkan alasannya mengapa pihak Arik yang dimenangkan? Padahal menurutnya pihak tergugat tidak pernah meminta tentang hak asuh anak.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Atalarik, Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah mengajukan permohonan hak asuh anak.
Atalarik Syach dan Tsania Marwa Resmi Cerai! https://t.co/9RKpIUcmP9
— Grid.ID (@grid_id) August 15, 2017
(Baca: 5 Fakta Gantengnya Dennis Verbaas, Pesepakbola Mualaf yang Nikahi Anak Sultan Johor Malaysia!)
Akan tetapi ia mengatakan dengan yakin bahwa tempat terbaik untuk anak-anaknya adalah di rumahnya dan diasuh oleh kedua orangtuanya.
Hal itu yang diinginkan kliennya sehingga tak ada perceraian lebih lanjut atas keduanya.
"Kalau Marwa ingin mengasuh anak, datang lagi ke rumah, berembuk lagi, diasuh secara bersama, karena anak bukan aset, mereka punya hak sendiri untuk dapat kasih sayang dari orangtua," ungkap Junaedi.
Sebelumnya, gugatan cerai Tsania Marwa dan Atalarik Syach telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/7/2017).
Namun tidak demikian dengan permintaan hak asuh kedua anaknya, Syarif Muhammad Fahri dan Aisyah Shabira.
Atas putusan hakim ini, pihak Tsaniwa marwa bete dan kebingungan sendiri.
"Cerai diterima tapi hak asuh anak tidak diterima berarti bisa gugat ulang," ungkap Busro Sapawi, kuasa hukum Tsania Marwa.
Alasannya, karena dalam surat kuasa yang masuk ke Pengadilan Agama Cibinong, tidak disebutkan permintaan hak asuh anak.
"Bukan telat, kita masuk sesuai waktunya cuma pertimbangan hakim karena dalam surat kuasa tidak disebutkan, itu doang. Nggak disebutkan tentang hak asuh anak, kan aneh," ujarnya bagian ini yang bikin membingungkan.
Busro melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti pengajuan hak asuh namun yang dikabulkan justru pihak Atalarik Syah.
"Padahal dalam gugatan, replik duplik, bukti-bukti kita mengajukan semua. Dan pihak tergugat juga tidak pernah minta tentang hak asuh anak. Aneh itu," lanjut Busro seperti tak terima keputusan sidang hari tersebut. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya