Grid.ID - Kepolisian menahan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017) karena dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Awal mula kasus ini berawal dari janji manis First Travel kepada calon jemaah umroh.
Menurut kuasa hukum agen dan jemaah First Travel Aldwin Rahardian yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, para jemahaan tersebut selama ini dijanjikan dan diberikan tawaran-tawaran promo oleh First Travel tetapi berbagai tawaran promo itu selalu berubah.
Beberapa promo tersebut antara lain promo carter maupun promo ulang tahun.
Akan tetapi, promo-promo tersebut memiliki angka yang dipandang tidak realistis.
Promo ulang tahun, misalnya, dibanderol dengan kisaran harga Rp 8,9 juta.
Sementara itu, promo lainnya dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta.
Lalu seperti apa perusahaan yang didiriakan oleh pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang saat ini meringkuk di tahanan?
Baca : 9 Hotel Kapsul di Indonesia yang Layak Dicoba, Nomor 5 Ada Fasilitas Kolam Renangnya
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya