Grid.ID - Seorang oknum polisi wanita (polwan), Brigpol Dewi harus menerima sanksi berat atas kasusnya yang dinilai mencederai institusi Polri.
Brigpol Dewi yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik.
Dikutip dari Kompas.com, Brigpol Dewi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Kasus tindakan asusila Brigpol Dewi yang membawa nama besar institusi Polri ini pun menyita banyak perhatian publik.
Brigpol Dewi dipecat karena melakukan tindakan asusila, karena mengirimkan pesan porno dan foto tanpa busana kepada kekasihnya.
Sebenarnya foto tanpa busana milik Dewi tersebut hanya untuk konsumsi pribadi kekasihnya.
Apesnya, sang kekasih justru menyebarkan foto Brigpol Dewi di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.
Akibatnya, kepolisian mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dewi secara tidak hormat karena mencoreng nama institusi Polri.
"Yang bersangkutan ini tlah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Timur.
Kekasih Brigpol Dewi yang mendapat foto tanpa busana pun rupanya bukan orang sembarang.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |