Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Komika Muhadkly MT atau Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City.
Setelah beberapakali usaha Acho untuk berdamai ditolak, beberapa hari lalu dikabarkan kalau Acho dan Pengelola Green Pramuka City sudah mendatangani nota perdamaian dan tuntutan akan dicabut.
Namun, hingga saat ini, tuntutan tersebut belum dicabut, dan Acho masih berstatus tersangka.
Melihat gelagat yang kurang menggembirakan ini, Acho menyatakan siap untuk terus membela diri hingga ke pengadilan.
Kalau memang akhirnya pengelola Green Pramuka City berniat melanjutkan masalah ini.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |