Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Umaiya
Grid.ID - Pernikahan kedua yang dilakukan oleh penyanyi Opick rupanya diungkap secara langsung oleh istri pertama.
Hal itu Dian lakukan saat dirinya merasa adanya keganjalan dalam pernikahan kedua yang dilakukan suaminya itu.
Ia kemudian membeberkan cara suaminya menikahi wanita lain secara diam-diam dibelakangnya.
Dian mengungkap, penyanyi lagu relgi itu menikahi wanita lain melalui sambungan telepon.
Ditambah lagi mas kawin yang diberikan oleh Opick tidak dalam bentuk nyata melainkan dihutang terlebih dahulu.
(BACA: Opick Dikabarkan Poligami, Begini Jeritan Hati Istrinya!)
Wali hakim dari pihak wanita pun bukan dari keturunan langsung dan tidak memiliki hubungan darah, padahal menurut Dian wanita tersebut masih memiliki seorang ayah.
Ditambah lagi wanita tersebut kabarnya baru memasuki beberapa hari masa iddah selepas ditinggalkan oleh suami sahnya.
Hal tersebut lah yang membuat Dian merasakan keganjilan dalam pernikahan kedua yang dilakukan Opick itu.
“Baik saya ingin bertanya kepada ulama, karena ini sangat mengganjal hati saya.
Suami saya menikah dengan backing vocal yang bekerja dengan saya 7 tahun (karena saya yang kirimin uang job nya ke rekeningnya) makan ber**k serta menginap dirumah saya.
(BACA: Tanpa Emosi Dipoligami, Curhatan Sedih Istri Opick Ini Bermakna Dalem Banget)
Dengan cara: menikah melalui telephone, mahar ngutang, wali nikah memakai wali hakim yang bukan dari turunan mahromnya (info orang tua laki2 masih dihup).
Dan janda setelah habis masa iddah hanya selang beberapa hari saja.
Dinikahkan dengan ustadz Debby Nasution, yang beliau sendiri kenal dengan saya dan tahu anak saya 6 orang dan 20 anak santri penghafal Al-Quran.
Apakah poligami ini dapat diterima dengan iman dan akal sehat?,” tulis Dian.
Sementara itu, hukum menikahi seorang wanita melalui sambungan telepon masih simpang siur, sebagian ulama menyatakan hal tersebut tidak sah.
(BACA: Begini Reaksi Istri Opick Saat Ditanya Perihal Isu Keretakan Rumah Tangga)
Itu disebabkan karena kedua mempelai tidak ada dalam satu tempat (majelis) yang sama.
Namun, sebagian ulama lain mengungkapkan jika hal tersebut sah sah saja selama ada pengantin pria dan wanita, wali dan saksi dalam pernikahan tersebut.
Meski pernikahan tersebut dilakukan dalam tempat yang berjauhan namun dengan adanya sambungan telepon atau internet, pengantin pria dianggap sudah berada dalam satu tempat dengan pengantin wanitanya.
Bagaimana menurut kalian? (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |