Baca : 5 Berita Terpopuler, Kelakuan Saipul Jamil di Penjara Hingga Tuduhan Atalarik Syach yang Biseksual
Setelah sepekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, artis peran Tora Sudiro diperbolehkan pulang.
Sebagai informasi, Tora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan psikotropika sejak ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu.
"Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro," kata kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, di RSKO Cibubur, Senin (14/8/2017) yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lidya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut.
Baca : Seminggu Setelah Dibebaskan dari Penjara, Tora Sudiro Malah Tak Jelas Pulangnya
"Syaratnya, satu, adanya jaminan orang. Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ujar Lidya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menambahkan meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap Tora tetap berjalan.
Sebelumnya, Tora ditangkap atas kepemilikan psikotropika bermerek Dumolid di rumahnya pada Kamis (3/8/2017) lalu. (*)
Bikin Haru, Inilah Kisah 17 Agustusan Al dan Prilly, Bareng Mantan Pejuang Kemerdekaan | Grid.ID https://t.co/iDia3AVpvr
— Grid.ID (@grid_id) August 18, 2017
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |