Grid.ID - Hati ibu mana yang tidak sedih ketika anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh orang lain.
Seorang ibu pasti akan menangis dan ingin memperjuangkan keadilan jika anaknya mendapatkan perlakukan kurang ajar.
Hal ini dialami oleh seorang wanita yang mengetahui anaknya menjadi korban tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Wanita yang bernama MF dan berusia 27 tahun ini kini sedang memperjuangkan keadilan bagi anaknya, QZ (4,5).
Siswi sekolah TK Mexindo yang berlokasi di Jalan Malabar IV, Kota Bogor, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum penjaga sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial U.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/476/V/2017 pada tanggal 12 Mei 2017 tentang dugaan tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Bikin Haru, Inilah Kisah 17 Agustusan Al dan Prilly, Bareng Mantan Pejuang Kemerdekaan | Grid.ID https://t.co/iDia3AVpvr
— Grid.ID (@grid_id) August 18, 2017
Inilah kronologis kejadiannya yang pertama kali dirangkum dari berbagai sumber termasuk dari akun Facebook Thenewbikingregetan.
1. Pada tanggal 10 Mei 2017, MF menjemput anaknya, QZ di sekolah seperti biasa dan tak biasanya QZ bermuka lesu dan sedih sepanjang perjalanan pulang.
2. Setelah tiba di rumah QZ ingin buang air kecil sambil dibantu oleh ibunya membantu membukakan celana dalam dan betapa terkejutnya MF mendapati bercak darah pada celana dalam QZ.
3. MF kemudian menelfon ke guru QZ untuk menanyakan apa anaknya jatuh atau tidak karena kejadian ini bukan pertama kalinya ia mendapati bercarak darah di celana dalam QZ.
4. Pada tanggal 10 Mei 2017 jam pukul 19.00, QZ dibawa ke dr.Heryuni, dokter spesialis kelamin dan benar saja hasil observasinya, QZ mengalami luka lecet yang banyak di mulut bagian vagina dan dokter menyatakan bahwa itu daerah intensif sehingga tidak mungkin kalau tidak ada benda masuk.
5. Dokter spesialis menyarankan agar MF membawa QZ ke dokter kandungan.
6. Pada tanggal 12 Mei 2017, sebelum QZ pergi ke sekolah, MF membujuk rayu agar QZ mau mengatakan apa yang sebenarnya terjadi.
7. QZ mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari UD, penjaga sekolah di TK Mexindo Bogor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
8. MF lalu memutuskan untuk membawa QZ ke dokter spesialis kandungan dan sebelumnya membuat surat dari kepolisian sambil menyerahkan semua bukti berupa video pengakuan QZ dan celana dalam QZ yang penuh bercak darah.
9. Pada tanggal 13 Mei 2017, MF mendapatkan surat visum dan pergi ke rumah sakit yang di rekomendasikan oleh pihak kepolisian.
10. Dokter kandungan, dr. Vivi menyatakan bahwa QZ penuh luka lecet dikarenakan ada benda mau masuk tapi susah dilakukan sehingga hanya digesek.
11. Pernyataan dokter kandungan direkam sebagai bukti baru kasus pelecehan kepada anak dan diserahkan ke polisi.
12. Meski sudah dilaporkan dan ada janji dari Ketua Dinas Pendidikan Bogor, pada kenyataannya pelaku masih dipekerjakan.
13. Pihak sekolah yang diwakili kepala sekolah TK Mexindo Bogor menjamin tersangka agar tidak ditahan dahulu.
14. Pihak kepolisian menyuruh MF pasrah dan mencontohkan bahwa kasus seperti ini banyak yang gugur karena tidak ada saksi.
15. Sampai saat ini kasus QZ tidak terselesaikan padahal semua bukti dan saksi sudah ada lebih dari dua alat bukti.
Baca : Duh, Ngga Cuma Sekali Ayu Ting Ting Buka Baju di Depan Kamera, Netizen : Caper
MF berharap, agar kepolisian dapat mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Dia menghendaki adanya keadilan dan kejelasan hukum agar tidak terjadi pada anak-anak lainnya lantaran terlapor masih bebas berkeliaran.
MF tidak akan surut meski polisi memberi tanda jika kasus seperti ini akan gugur karena tidak ada saksi.
"Kami dari pihak keluarga menginginkan keadilan saja. Terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Waktu itu, kata penyidik polisi belum bisa menahan pelaku karena belum memenuhi unsur adanya dua alat bukti. Sekarang alat bukti itu ada, tapi belum juga ditangkap. Dari situlah hingga sekarang kita terus mempertanyakan kasus ini," ungkap MF yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com. (*)
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |