Grid.ID - Kasus Ario Kiswinar dengan Mario Teguh dinyatakan SP-3 oleh pihak kepolisian.
Polisi menilai tak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Umum dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/ Dit Reskrimum pada 5 Oktober 2016.
"Penyidik menghentikan penyidikan kasus itu karena tidak cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Apa kata Mario Teguh?
"Tuduhan gugur karena tidak cukup bukti, berarti saya tidak memfitnah dan tidak mencemarkan nama baik seperti yang disangka," ucapnya
Mario Teguh merasa bersyukur karena ia tidak seperti yang dituduhkan oleh mantan istri dan ankanya Aryani dan Ario Kiswinar.
Mario merasa sangat bahagia dan kedepannya dapat lebih fokus dalam membahagiakan keluarganya.
"Kami jadi lebih paham kalau kita tuh tahan banting. Kalau tidak diuji gini kan kita tidak tau seberapa kekuatan kita," ujar Lina Teguh
"Kita juga tau bahwa anak2 kita kuat. Tidak bercerai berai," ungkap Linna, saat syukuran kemenangan kasus mereka.
Kasus Aryani Sunarto dengan Mario Teguh bermula dari perkataan Mario Teguh yang membeberkan dugaan bahwa Kiswinar adalah anak dari hubungan gerlap Aryani Soenarto mantan istri Mario dengan laki-laki Mr. X.
Ario Kiswinar dan Ibunya Aryani Soenarto melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Oktober 2017 (*)
(Baca Juga: Opick Menikah Lagi dengan Wanita yang Bekerja dan Tinggal Dirumahnya, Begini Curhat Sang Istri...Sedih)