Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Kasus antara motivator ternama Mario Teguh dan anak kandungnya, Ario Kiswinar berakhir sudah.
Mendapat keputusan tersebut dari Kepolisian Republik Indonesia - Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Umum dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/ Dit Reskrimum pada 5 Oktober 2016, kasus Mario Teguh dan Ario Kiswinar resmi dibatalkan.
Kasus tersebut dihentikan oleh Kepolisian karena pihak Kiswinar tidak memiliki cukup bukti.
Atas pemberitahuan keputusan tersebut Mario Teguh bersama kuasa hukumnya Elza Syarief, menggelar acara syukuran atas kasusnya tersebut di Elza Syarief Law Office, Senin (21/8/2017).
Atas keputusan tersebut, terbukti bahwa apa yang dituduhkan oleh Aryani dan Kiswinar gugur.
*BACA - Begini Cara Nafa Urbach Ajarkan Seks Sejak Dini Pada Mikhaela Lee, Lihat Langsung Videonya
"Karena laporan Polisi dan tuduhannya kepada saya telah dihentikan oleh Polisi, atau gugur karena tidak cukup bukti, maka yang dituduhkan oleh Aryani dan saudara Kiswinar gugur.
"Yang berarti saya tidak memfitnah dan tidak mencemarkan nama baik," tegas Mario Teguh.
*BACA - Risty Tagor Mulai Tinggalkan Dunia Entertainment Yang Membesarkan Namanya
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |