Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengungkap deretan nama artis yang diduga menunggak pajak.
Beberapa petugas didampingi Polisi Daerah MetroJaya telah melaksanakan tugas mereka untuk mensosialisasikan pembayaran pajak barang mewah ke sejumlah artis.
Meski tak berhasil menemui artis yang dituju, petugas telah menyampaikan ke beberapa orang terdekat dari selebritas yang dimaksud.
Dari daftar nama tersebut yang santer beredar kabar telah menunggak pajaknya antara lain artis Raffi ahmad, Syahrini, Bella Shofie dan Roro Fitria yang belakangan kerap memamerkan kemewahannya.
Ranty Purnamasari Beri Contoh Baik Tentang Pajak Kepada Ponakannya Nagita Slavina | Grid.ID https://t.co/I9h6vLOGH9
— Grid.ID (@grid_id) August 24, 2017
(Baca: Raffi Ahmad Menunggak Pajak Mobil Mewah: Begini Konfirmasinya Lewat Instagram)
Akan tetapi data yang ada di list BPRD tidak disebarluaskan begitu saja.
Meksi demikian, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan akan menagih pajak terhutang dengan mengirimkan surat tagihan pajak beserta dendanya kepada para artis penunggak pajak.
"Tentu kita kirim surat tagihan dan denda kepada mereka yang tidak taat pajak, apabila 30 hari nggak lunas kami akan kirimkan surat paksa, batasnya 7 hari," ujar Edi secara eksklusif kepada Grid.ID.
Bagaimana dengan sanksinya? Tak tanggung-tanggung jika para artis tak juga membayar pajak setelah dikirimkan surat tagihan, maka sanksi dari pihak BPRD DKI akan menyita lalu melelang kendaraan mewah para artis tersebut.
Sebelumnya, dalam kegiatan yang diikuti Grid.ID, Dinas Pajak DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya, mendatangi rumah Raffi Ahmad di komplek Green Andara, Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2017) siang.
EKSKLUSIF: Rumah Raffi Ahmad Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Mobil Mewahnya Diperiksa | Grid.ID https://t.co/XKqas3We1w
— Grid.ID (@grid_id) August 22, 2017
(Baca: Raffi Ahmad Lebih Nyaman Nyanyi Sama Cewek Ini Dibanding Istri Sendiri! Skandal Lagi Deh..)