Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID - Penangkapan aktris Prety Asmara berawal saat Polisi mendapat informasi mengenai pesta narkoba yang dilakukan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan dan penggeledahan disebuah kamar hotel, Polisi menemukan 0,92 gram sabu.
Kemudian, Prety Asmara dan beberapa rekan diamankan dalam proses pemeriksaan oleh Kepolisian.
Sudah hampir 1 bulan Prety Asmara berada di tahanan.
Chris Sam Siwu pun sampaikan keberatan atas penangkapan kliennya tersebut.
Ditemui wartawan Grid.ID di Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017) Chris Sam Siwu mengungkapkan hak jawabnya.
"Yang dibilang pengedar dengan orang yang menyetop jangan disamakan, atau orang yang suka party sama-sama dengan membawa 'barang, jangan disamakan bandar yang seperti apa" tutur Chris Sam Siwu.
(*BACA - Addies Adhelia Ternyata Miliki Hubungan Seperti Ini Dengan Anniesa Hasibuan, Bos First Travel)
"Kami tidak pernah menyangkal bahwa HS ini mungkin Polisi mengindikasikan dia ada terkait dengan bandar, kami tidak pernah menyangkal soal itu" tutur Chris Sam Siwu.
"Tetapi kami hanya mengangkal bahwa barang bukti yang ada disitu adalah barang bukti Alvin. Alvinnya dimana?" tutur Kuasa Hukum Pretty Asmara.
(*BACA - Mengharukan! Okky Lukman Dapat Surprise Tak Terduga yang Mengubah Jalan Hidupnya)
Awak media yang hadir juga mengkonfirmasi tentang Alvin yang memesan barang melalui Prety Asmara, Chris Sam Siwu kembali menjelaskan.
"Pertanyaannya Alvin memesan barang dari Prety? Alvinnya sudah diperiksa belom? Darimana tahunya Alvin memesan barang? Alvin saja tidak diperiksa dalam BAP" tegas Chris.
(*BACA - Proses Hukum Prety Asmara Dirasa Tidak 'Fair', Begini Penjelasan Chris Sam Siwu)
Pengacara Prety Asmara juga meminta jika Alvin adalah seorang Polisi, maka Chris Sam Siwu meminta SPRINT (Surat Perintah Tugas) jika Alvin merupakan anggota Kepolisian.
Lihat langsung videonya
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sepasang Merpati, Benarkah Tanda Jodoh Sudah Dekat? Simak Penjelasannya
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |