Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - 2 petani ini telah dinyatakan bersalah karena melakukan aksi brutal.
Mereka mencoba melakukan sebuah aksi yang keji.
Dalam aksi yang mereka rekam tersebut, terlihat sebuah upaya kedua petani dalam memaksa seseorang.
Seorang pria ditarik dan memerintah untuk masuk ke sebuah peti mati.
(Baca juga: Perhatikan Lingkaran Merah, Lukisan Legendaris Simpan Rahasia Mencengangkan, Apakah Ini Pertanda Dari . . .)
Bila tak mau masuk, keduanya akan mengancam membakar pria tersebut secara hidup-hidup.
Hakim Segopotje Mphahlele menyatakan kedua petani didakwa atas pecobaan pembunuhan terhadap tuan Victor Mlotshwa.
Hakim menegaskan keduanya telah bersalah.
Pendukung dari pihak korban menyanyikan lagu-lagu kemenangan di ruang persidangan.
(Baca juga: 30 Tahun Lalu Melahirkan, Kini Anak Sudah Menikah, Ibu Baru Tahu Pihak Rumah Sakit Ternyata Lakuan Kesalahan Fatal)
Kedua petani adalah Willem Oosthizen dan Theo Martns Jackson.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |