Satu pria lain adalah penduduk tetap Singapura asal Filipina.
Salah satu wanita itu mengelola toko bersama orang Tiongkok, sementara 3 lainnya menjalankan tokonya sendiri-sendiri.
Menurut The Straits Times, mereka semua berada di lantai enam Lucky Plaza di Orchard Road.
( BACA : Selain Makan Kuno, Mesir Juga Temukan Wadah Raksasa Berusia 2000 Tahun )
Lebih dari 1700 barang yang melanggar merek dagang seperti alas kaki, pakaian, tas, aksesoris, jam tangan, dompet, ikat pinggang, dan sepatu disita selama operasi
berlangsung.
Barang-barang ini telah melanggar merek dagang berbagai merek desainer dan olah raga, dan bernilai sekitar 51.235 dollar Singapura atau setara dengan Rp 500 juta.
Jika dinyatakan bersalah, mereka dapat dikenakan denda sebesar maksimal Rp 1 miliar atau dipenjara selama 5 tahun.
Polisi Singapura memang merilis komitmennya untuk menangani kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Di Singapura udah tegas nih, Indonesia gimana ya?
(*)
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |