Grid.ID - Pedangdut Ridho Rhoma yang tertangkap karena kasus narkoba pada 24 Maret 2017 lalu, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin Selasa (29/8/2017).
Ridho dikatakan melanggar pasal Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui penyanyi dangdut tersebut sudah 2 tahun menggunakan narkoba jenis sabu.
Ia menggunakan sabu diakuinya untuk doping agar dapat meringankan beban kerjanya.
Dengan mengunakan sabu tersebut Ridho dapat menyelesaikan perkejaan tanpa tidur.
"Berdasarkan pengakuan (Ridho Rhoma), ia menggunakan narkoba karena beban pekerjaannya,"
(Baca Juga: Donny Kesuma Ditantang Istrinya untuk Buktikan Tidak Ada Orang Ketiga dalam Pernikahannya)
Orang tua Ridho, Rhoma Irama mengatakan pun mengatakan bahwa ia kecewa dengan anaknya karena menggunakan narkoba.
Tetapi Rhoma bersyukur bahwa anaknya masih hidup.
Ia berharap anaknya dapat menyadari dan menjadi pelajaran baginya.
Kasus Penipuan First Travel, PPATK Temukan Aset Bos First Travel 7M | Grid.ID https://t.co/oOXZ1LXyan
— Grid.ID (@grid_id) August 29, 2017
Manajer Ridho, Tanti juga mengungkapkan bahwa kekasih Ridho pun tetap setia kepada penyanyi dangdut tersebut.
Hal itu diungkapkannya kemarin Selasa (29/8/2017) setelah sidang tuntutang terhadap Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sentil Vadel Badjideh yang Pernah Joget di Kantor Polisi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tidak Beretika