Grid.ID - Jalan raya merupakan tempat umum.
Tempat umum merupakan tempat dimana banyak orang bertemu dan kewajiban serta tanggungjawab yang mengikat bagi setiap pengguna tempat untuk menjaga ketertiban.
Terkadang di jalan raya kita dapat mendapati banyak pemilik kendaraan melakukan modifikasi kendaraannya agar terlihat berbeda dengan kendaraan lain.
Namun bila modifikasi dilakukan secara berlebihan dan membahayakan pengguna jalan lain maka sebaiknya urungkan niat untuk melakukan modifikasi.
Baru-baru ini akun Facebook roda2blog.com mengunggah sebuah foto.
Nampak dalam foto tersebut gambar kendaraan yang melakukan modifikasi berlebihan dengan memasang berbagai lampu.
Lampu yang dipasang di kendaraan berjenis skutik tersebut terdiri dari lampu ambulance, lampu sorot bioskop, lampu odong-odong, lampu tembak, dan lain-lain.
Skutik tersebut melakukan modifikasi radikal dengan memasang lampu-lampu yang dapat menyilaukan pengendara lain yang berpapasan.
(BACA JUGA:Gak Nyangka, Ternyata Raffi Ahmad Jago Main Alat Musik Ini, Bikin Terpesona )
Sorot lampu yang terlalu silau dapat membahayakan karena pengendara lain akan merasa silau setelah tersorot lampu, mata pengendara yang silau akan menyebabkan pandangan menjadi kabur atau bahkan menjadi buta beberapa saat.
Satu pembelajaran yang harus diambil adalah melakukan modifikasi sah-sah saja sebagai bentuk kreatifitas namun tetap mematuhi koridor dan kaidah hukum serta keselamatan.
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Source | : | roda2blog.com |
Penulis | : | Anita Rohmatur R |
Editor | : | Anita Rohmatur R |