Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Polda Jawa Timur masih mendalami kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Sejumlah barang bukti yang telah diperiksa di antaranya ponsel dan akun media sosial milik Vanessa Angel sendiri.
Hal tersebut dikemukakan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Harissandi, Minggu (6/1/2019).
"Ponsel dan akun medsos VA disita sebagai barang bukti dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dari chatting-nya," ujar AKBP Harissandi seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Sementara itu, status hukum Vanessa Angel baru akan ditentukan dan diumumkan setelah pemeriksaan selesai siang ini.
"Masih pemeriksaan. (Statusnya) Nanti jam 12.00. Diperiksa sampai jam 12.00," katanya lagi.
Baca Juga : Sempat Jalin Asmara, Vanessa Angel Sebut Pernah Sakit Hati dengan Ruben Onsu Saat Ditinggalkan
Diwartakan Surya.co.id, polisi kini masih dalam proses pengusutan daftar artis yang masuk dalam jaringan prostitusi online yang berlangsung di Polda Jatim.
Kepastian itu disampaikan AKBP Harissandi menyusul ditangkapnya Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila bersama mucikari di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2018) pukul 12.30 WIB.
"Nanti kita sampaikan perkembangan kasus ini kan masih diperiksa saksi artis dan mucikarinya," ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga : Vanessa Angel Buka Tarif Rp 80 Juta untuk Sekali Kencan, Polisi Bocorkan Sosok Pria Pemesannya
Harisandi memaparkan hingga kini polisi belum bisa menyampaikan secara pasti mengenai jumlah artis yang diduga turut berpatisipasi di jaringan prostitusi artis ini.
Ia pun masih enggan menjelaskan secara detail daftar para artis yang diduga turut serta di jaringan prostitusi ini.
"Pastinya ada potensi artis lain. Ditunggu saja ya hasil penyidikan," tandas Harissandi.
(*)
Manisnya Mulan Jameela Semasa Kecil, Pantas Ahmad Dhani Auto Klepek-klepek dengan Parasnya yang Cantik dan Awet Muda
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |