Grid.ID - Di jalan raya keselamatan merupakan tanggungjawab bersama antara diri sendiri dan orang lain sebagai sesama pengguna jalan.
Maka penting bagi kita semua untuk mentaati semua aturan lalu lintas.
Aturan lalu lintas dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan dan menjaga ketertiban berkendara.
Peraturan dibuat mengikat dan memilik kewajiban untuk ditaati.
( BACA : Seorang Jagal, Dihajar Sapi Ketika Menyembelih Hewan Kurban, Lihat Videonya )
Salah satunya adalah usia minimum untuk berkendara di jalan raya.
Untuk mendapatkan lisensi berkendara atau SIM, seseorang harus berusia minimal 17 tahun.
Baru-baru ini akun Facebook Yutub membagikan sebuah video.
Video tersebut berisi gambar 2 siswa sekolah yang laju sepeda motornya dihentikan oleh petugas kepolisian.
Nampak perawakan 2 siswa tersebut masih kecil dan benar saja saat ditanyai oleh petugas ternyata 2 siswa tersebut masih duduk dikelas 2 SMP dan kelas 1 SMP.
Setelah ditanyai lebih jauh ternyata keseharian mereka untuk berangkat sekolah memang mengendarai sepeda motor.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |