Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Penyanyi rap, Iwa Kusuma alias Iwa K ,akan menjalani sidang perdananya, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Menurut informasi yang diperoleh Grid.ID dari pihak Pengadilan Negeri Tangerang, sidang pidana ini akan digelar selepas pukul 12.00 WIB nanti.
"Kalau (sidang) Iwa K agak siangan ya, sekitar jam satu lah sidangnya,”
(BACA: Tora Sudiro dan Iwa K Ketemu di RSKO, Ternyata Ini Nih yang Mereka Lakukan)
“Tahanannya kan juga belum ada tuh di sana,”
“Paling kalau kasus narkoba, siang," ujar salah seorang petugas di bagian informasi Pengadilan Negeri Tangerang, saat berbincang dengan Grid.ID.
Sementara itu, untuk sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Iwa K ini, akan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(BACA: Iwa K Terjerat Narkoba, Sang Istri - Wikan Resminingtyas Kecewa, Ini Pesan Keluarga Untuknya)
Sebelumnya, pada medio bulan April lalu, Iwa K diamankan petugas terminal 1A bandara Soekarno Hatta, karena membawa ganja.
Barang bukti itu dikemas dalam bentuk tiga linting rokok Dji Sam Soe.
Saat itu, Iwa berencana bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat Lion Air JT 792.
(BACA: Iwa K Dilarang Terima Kunjungan Selama Satu Bulan, Nah Lho Ini Tanggapan Istrinya!)
Selama menanti proses hukum yang akan menjeratnya ini, Iwa mendapatkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |