Grid.ID- Kasus kekerasan dalam rumah tangga sepertinya masih terus membayangi masyarakat.
Baru-baru ini, tragedi berdarah terulang lagi di sebuah kos daerah Canggu Bali.
Seorang suami bernama Kadek Adi Waisaka Putra telah tega memotong kaki istrinya Ni Putu Kariani hingga nyaris putus.
Beruntung, satu kakinya masih bisa diselamatkan meski dengan luka parah.
Ramai menjadi pemberitaan media sosial, berikut fakta-fakta peristiwa keji yang telah dilakukan Suami ini pada sang istri.
(BACA : Ternyata Obat Asam Mefenamat Punya Efek Samping yang Jarang Diketahui Orang loh)
1. Kadek Adi melakukan hal keji dilatar belakangi karena perasaan cemburu pada sang istri yang di duga telah berselingkuh.
2. Kaki kiri Ni Putu nyaris putus dan kaki kanan korban luka parah setelah ditebas dengan parang oleh suaminya.
3. Peristiwa terjadi di kamar kosnya pada pukul 17.30 WITA
4. Saat kejadian berlangsung, sang anak ikut menyaksikan peristiwa tragis itu.
5. Pelaku atau sang suami bekerja sebagai sopir freeland dan tidak begitu dekat dengan tetangga sekitarnya.
(BACA : Pamer Video Ikut #WavyBrowChallenge, Muka Jessica Iskandar dan Geng Jadi Kocak Banget)
6. Dilansir Grid.ID dari Tribun Bali, telah diamankan beberapa barang bukti yakni sebilah parang dengan mata pisau 31 cm, 1 buah handuk penuh dengan noda darah, 1 kaos hitam dengan bercak darah, 1 celana pendek warna putih berisi darah, dan 1 buah ikat pinggang.
7. Pelaku menyesal saat sadar telah melakukan hal salah dan bergegas untuk membawa sang istri ke klinik Bali Med Canggu dengan motor pribadinya.
8. Korban dan anaknya mengalami trauma akibat peristiwa tersebut dan akan segera mendapat perawatan psikologis yang dikordinir oleh Lembaga Bantuan Hukum Bali Woman Crisis Center (LBH Bali WCC) Nengah Budawati.
(BACA : Terkuak, Inilah Bocoran Lokasi Pernikahan Laudya Cynthia Bella)
9. Dilansir Grid.ID dari laman instagram @denpasar.viral, peristiwa tragis ini viral diunggah di media sosial atas nama Gede Putra di akun pribadinya dan mendapat banyak komentar kutukan dari netizen atas perlakuan Kadek Adi.
10. Pelaku mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun pencara akibat kekerasan rumah tangga yang telah ia lakukan. (*)
Bintangi Remake Film Guna-guna Istri Muda, Anjasmara dan Lulu Tobing Sengaja Tak Nonton Versi Pertamanya
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |