Grid.ID- Pendaftaran CPNS untuk berbagai kementerian yang membuka formasi pegawai, sudah resmi ditutup.
Kementerian Keuangan menjadi salah satu lembaga yang paling banyak diincar oleh para pelamar kerja.
Betapa tidak, sebagai lembaga pengumpul uang negara, mereka juga mendapatkan penghasilan yang tinggi.
Secara gaji pokok, gaji pegawai Kemenkeu memang sama saja dengan PNS kementerian lain, yang sama-sama kita tahu memang terbilang kecil.
Seperti kita tahu, untuk seorang sarjana S1 yang baru masuk menjadi CPNS, gaji pokoknya saat ini sebagai golongan IIIa adalah Rp 2.456.700 per bulan, dengan masa kerja 0 tahun.
Wow, Pasukan Tentara Descendents of The Sun Beneran Ada di Kehidupan Nyata! Seganteng Yoo Si Jin CS Nggak, Ya? | https://t.co/bGjm5GYFNR
— Grid.ID (@grid_id) September 9, 2017
Sementara untuk lulusan SMA atau sederajat akan masuk ke golongan IIa, gaji pokoknya Rp 1.926.000 per bulan.
Namun, yang membedakan adalah besarnya tunjangan yang akan diterima para pegawai Kemenkeu yang besarnya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok.
Menurut Peraturan Kemenkeu No.289/KMK.01/2007, para pegawai negeri sipil di Kemenkeu memperoleh tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN).
TKPKN terbesar diberikan kepada pejabat kementerian tingkat eselon I atau golongan IV/e sebesar Rp.46,95 juta per bulan.
Tunjangan terendah diberikan kepada golongan I/a sebesar Rp.1,3 juta per bulan.
Golongan III/a dari lulusan S1 mendapatkan TKPKN kurang-lebih Rp.3 juta hingga Rp.10 juta per bulan.
Kemudian Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2007 mengatur bahwa bagi pegawai pajak Kementerian Keuangan, masih akan memperoleh Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) dengan yang terbesar mencapai Rp.20 juta dan terendah sekitar Rp.2,6 juta per bulan.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku