Grid.ID - Pengendara kendaraan bermotor dilarang masuk jalur busway.
Dari berbagai sumber didapat, bahwa yang boleh melintas di busway adalah bus Transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Selain itu tidak boleh masuk ke busway.
Bahkan mobil berpelat polisi, RFS, dan pelat CD yang merupakan mobil perwakilan negara sahabat tidak diperbolehkan masuk ke jalur.
Akhirnya Terungkap, Ada Orang Ketiga Antara Al dan Prilly | Grid.ID https://t.co/RCAdp1JjwC
— Grid.ID (@grid_id) September 3, 2017
Dalam video unggahan @TMC Polda Metro Jaya, nampak pemotor yang sedang melihat selembar kertas.
Lalu ada yang ngomong pada intinya bahwa pemotor itu jelas-jelas masuk jalur buway diberhentikan petugas malah nanya surat tugas.
Video berdurasi 1 menit itu juga menunjukkan motor matik berplat G (Pekalongan dan sekitarnya) yang dibilang sebagai kendaraan pemotor tersebut.
Diperlihatkan pula pemotor yang ngotot minta surat tugas itu menggunakan jaket berlogo ICK (Indogriya Cipta Kreasi).
(BACA : Punya Kaki yang Jenjang, Widy Vierratale Tampil Pede dengan Rok Mini, Body Goals Banget!)
Postingan sekitar pukul 12.00 WIB itu, langsung jadi viral.
Lebih dari 130 ribu orang yang menonton postingan itu dna hampir 500 orang yang mengisi kolom komentar.
Seperti @Diendy P Pramana yang mengatakan,"Terima kasih pak atas kesabarannya.....orang2 kayak gitu gak tau apa2 tapi berlagak tau...udah gitu tengil lagi....padahal sudah salah total melanggar .... kalau masih ngeyel proses saja pak karena melawan petugas yg sdg menjalankan tugas..... hormat saya utk bapak2 polisi.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya