Grid.ID - Nggak ada alasan lagi buat telat bayar pajak kendaraan.
Terutama buat pemilik kendaraan yang berdomisili di Jawa dan Bali.
Pasalnya layanan e-Samsat sudah mulai diperkuat.
Namun memang belum mencakup semua wilayah di Indonesia.
Akhirnya Terungkap, Ada Orang Ketiga Antara Al dan Prilly | Grid.ID https://t.co/RCAdp1JjwC
— Grid.ID (@grid_id) September 3, 2017
Baru di Jawa dan Bali yang sudah bisa merasakan keuntungan dari sistem baru itu.
Jadi dengan e-Samsat, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan di Samsat mana saja, atau tidak perlu di Samsat asal daerah.
(BACA : 4 Hal Ini Terungkap Dari Melly Goeslow, Setelah Laudya Cynthia Bella Sah Dipersunting Engku Emran)
"Para wajib pajak boleh membayar di Bandung, untuk kendaraan yang dokumennya di keluarkan Samsat Bali, dan untuk Surabaya bisa dilakukan di Jakarta," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa, seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (9/9/2017).
Royke menjelaskan, untuk sementara e-Samsat hanya berlaku buat kendaraan bermotor yang dokumennya diterbitkan oleh Samsat di Pulau Jawa dan Bali.
Namun, ke depan sudah pasti diterapkan secara menyeluruh.
(BACA : Inilah Rahasia Miliki Bibir Tebal Seperti Valerie Thomas Tanpa Operasi, Bikin Makin Seksi nih)
"Sekarang ini baru Provinsi yang terintegrasi saja.
Kita akan lakukan secara bertahap di tingkat nasional," kata Royke.
Keuntungan lain, karena semau transaksi dilakukan secara online maka potensi terjadinya pungutan liar (pungli) menjadi kecil.
"Kami harapkan tidak ada lagi pungli, tidak ada transaksi tunai di kantor Samsat," kata Royke.
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |