Grid.ID - Konflik dalam sebuah rumah tangga terkadang sulit untuk dihindari.
Dan pilihan perceraian sering diambil sebagai jalan pintas akhiri ketidakharmonisan sebuah rumah tangga.
Beberapa tahun terakhir angka perceraian semakin meningkat.
Bahkan perceraian terjadi untuk para milenial di usia muda.
Pemicunya bisa dari banyak hal, mulai dari keturunan, ekonomi, hingga KDRT.
Akhirnya Terungkap, Ada Orang Ketiga Antara Al dan Prilly | Grid.ID https://t.co/RCAdp1JjwC
— Grid.ID (@grid_id) September 3, 2017
• Nekat Lakukan Operasi Plastik dan Operasi Keperawanan, 9 Artis Indonesia Ini Tambah Wow
Maka dari itu, beberapa syarat dibuat untuk membuat rumah tangga langgeng.
Salah satunya penetapan usia calon penganti di mana laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Mengenai masalah perceraian ini, hakim Binsar Gultom merekomendasikan perlunya tes keperawanan bagi perempuan yang akan menikah.
Tes ini ntuk menhindarkan pernikahan dalam kondisi terpaksa, lantaran sudah hamil duluan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya perceraian pasca pernikahan.
Tak elak pendapat Binsar ini menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat.
Lantas bagaimana isu ini dilihat dari sisi medis?
Melansir laman doktersehat.com, Rosdiana Setyaningrum, MPsi, MHPEd menyebut ide tes keperawanan sebelum nikah adalah ide yang sama sekali nggak menghormati kaum perempuan.
Menurut beliau, kita tidak bisa serta merta menghakimi seorang wanita dari robeknya selaput dara atau tidak.
Liburan ke Jepang Bareng Atta Halilintar dan Aurel, Ashanty dan Anang Alami Insiden Ini di Bandara