Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Pendangdut Ridho Rhoma menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017).
Agenda hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang sebelumnya telah diajukan pengacara Ridho.
Isi nota pembelaan yang diajukan kubu Ridho adalah mempertanyakan ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan unsur pidana, yang bisa menjerat kliennya dalam dakwaan.
(BACA: Tingal di Tunisia, Ternyata Komunikasi Sang Kekasih Ridho Rhoma dengan Cara Seperti Ini)
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya menolak nota pembelaan Ridho.
Jaksa bersikeras menolak keinginan Ridho untuk direhabilitasi.
Lebih lanjut, jaksa tetap menuntut Ridho untuk mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun lamanya.
(BACA: Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara, Manajer Ridho Ungkap Kekasih Ridho Begini Katanya)
Sesaat mendengar penolakan dari JPU itu, Ridho hanya bisa tertunduk lesu.
Meski begitu, melalui pengacaranya, Ridho mengaku siap dengan segala konsekuensi yang akan ia hadapi.
"Kalau Ridho itu dia pasrah ya, dia siap dengan segala konsekuensinya,”
(BACA: Walaupun di Rutan, Ridho Rhoma Dapat Menyelesaikan Tiga Buah Lagu, Ridho Bahkan Menulis Novel,Wow!)
“Tapi tentu kita ingin dia direhabilitasi di RSKO,”
“Karena dia mau sembuh dan butuh terapi," ujar pengacara Ridho, Ismail Ramli, kepada Grid.ID seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |