Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Pedangdut Ridho Roma menjalani sidang lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang ia hadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa penuntut umum telah membacakan pledoi-nya dan menolak usulan pengacara yang minta Ridho Rhoma direhabilitasi.
(BACA: Orang Tua Kaget Temukan Tangan Anaknya Membengkak dan Hitam, Ternyata ini yang Terjadi)
Terkait ditolaknya permohonan rehabilitasi Ridho Rhoma, kuasa hukum pedangdut yang tergabung dalam grup Sonetu ini mempunyai alasan mengapa ia tetap ngotot mengajukan permohonan supaya kliennya direhabilitasi.
Ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Ridho Rhoma, Ismail Ramli mengungkapkan kekecewaanya atas jawaban jaksa penuntut umum.
"Itu memang kewenangan jaksa ya, tapi kami juga (sebagai) penasihat hukum berhak meminta majelis hakim memutuskan putusan yang seadil-adilnya,”
“Dari fakta-fakta persidangan, rehabilitasi itu jauh lebih baik dibanding dia harus ditahan"
(BACA: Terbongkar! Misteri Mas Kawin Laudya Cynthia Bella yang Hanya RM300, Ternyata Itu Adalah...)
"Menurut edaran mahkamah agung, barang bukti di bawah satu gram dinyatakan sebagai pemakai dan harus direhabilitasi" ujarnya menjelaskan. (*)
Dulu Sahabatan, Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Alasan Cut Off Pertemanan dengan Fitri Salhuteru: Gue Buang Gak Berteman Lagi!