"Saat ditunjukan ke warga dan penjaga kos, kondisi bayinya sudah meninggal. Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan," ucapnya.
Melihat kejadian itu, warga melaporkannya ke polisi. Saat itu pula, polisi mendatangi kosan IUJ.
"Saat dimintai keterangan, IUJ mengaku usia kandungannya sudah 7 bulan. Dia sempat meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. Saat melahirkan pengakuanya bayinya masih hidup," bebernya.
Heru menambahkan, IUJ membungkus dan memasukkan bayi yang dilahirkannya ke dalam lemari karena malu dan takut ketahuan. Sebab sesaat setelah dilahirkan, bayi sempat menangis.
"Hamilnya karena hubungan di luar nikah dengan pacarnya. Kejadiannya tujuh bulan lalu saat di Kediri, sebelum kuliah di Yogya," tandasnya.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan satu buah sprei, satu buah handuk, satu buah tas, dan satu buah pisau berwarna merah. Pisau inilah yang di gunakan IUJ untuk memotong tali pusar bayi.
"Selama melahirkan itu IUJ melakukannya sendiri. IUJ juga memotong tali pusar dengan pisau," tuturnya.
Akibat perbuatanya, IUJ dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
(Baca: Bikin Foto Pre-Wedding, Inilah Penampilan Kahiyang, Putri Cantik Presiden Jokowi)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Mahasiswi Sembunyikan Bayinya di Lemari Hingga Meninggal
5 Arti Mimpi Membuang Perhiasan, Ternyata Bawa Isyarat Buruk Ini di Kehidupan Nyata, Waspadalah!