Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Sidang Lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Putra Jeremy Thomas Axel Matthew digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kamis (14/9/2017).
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi oleh pihak kuasa hukum Axel Amin Zakaria.
Di dalam persidangan, Amin Zakaria selaku kuasa hukum Axel membacakan eksepsi dan menjelaskan kronologi penangkapan klient nya tersebut.
"Ini dari fakta dari kepolisian dan berita acara penyidikan seperti itu."
(Baca : Cara Mudah Ini Bisa Kamu Coba Untuk Cegah Sariawan, Pasti Berhasil! )
"Bahwa si dimitri (rekan axel) itu menghubungi Axel."
"Axel diminta ke Kristal Hotel, setelah itu dilakukan penyergapan dan tidak ada barang bukti."
"Enggak ada (happy five). Sehingga seperti di surat dakwaan, dibawa ke kamar juga tidak ada barang bukti."
"Makanya jam 12 dibawa ke Polda Metro Jaya terus dipulangkan," ujar Amin.
(Baca : 5 Makanan Wajib Untuk Cegah Sakit Jantung Bagi Kaum Millennials )
Ia meminta majelis hakim untuk dapat membebaskan Axel dari segala tuduhan, karena dianggap tidak ada barang bukti obat obat terlarang yang disita dari tangan Axel.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri