Grid.ID – Belum lama ini, salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia meluncurkan produk terbarunya, yaitu iPhone X.
Harga dari iPhone X tersebut sangat fantastis, yaitu $999 atau kurang lebih sekitar 13,5 juta rupiah.
Peluncuran smartphone tersebut langsung menjadi pembicaraan di seluruh dunia.
Namun di luar dugaan, akun Twitter resmi Ditjen Pajak Indonesia tiba-tiba posting gambar yang tulisannya mengingatkan orang untuk menambahkan HP baru di kolom harta SPT Tahunan.
(BACA: iPhone X, Smartphone Revolusioner yang Akan Mengubah Cara Kita Menggunakan Gadget)
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. ????#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017
Sontak orang-orang langsung kaget dan heboh, karena benda elektronik yang sudah lekat dengan kehidupan sehari-hari ini pun harus dilaporkan ke pajak.
Untuk menjawab pertanyaan seputar hal ini, Ditjen Pajak pun angkat suara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.
“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/9/2017).
Dengan kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT pajak maka Ditjen Pajak bisa melihat adanya sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.
(BACA: Perlu Tahu, Ternyata Ini Loh Manfaat Makan Pisang di Pagi Hari)
Meski begitu Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.